Pengertian Bank
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
b. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Read More..
Selasa, 02 Maret 2010
KLIRING
Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antarbank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring (ex. Wil.kliring Banjarmasin)
Jenis Kliring
1. Kliring Manual
Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).
2. Kliring Elektronik
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.
Hasil Perhitungan Kliring
1. Kalah Kliring : Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih kecil dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri atau nota debet masuk (aset bank ybs bertambah) Read More..
Jenis Kliring
1. Kliring Manual
Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).
2. Kliring Elektronik
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.
Hasil Perhitungan Kliring
1. Kalah Kliring : Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih kecil dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri atau nota debet masuk (aset bank ybs bertambah) Read More..
KONSEP UANG
Sebelum ditemukannya uang sebagai alat tukar, perdagangan dilakukan dengan cara barter, yaitu pertukaran barang dengan barang. Untuk melakukan barter , harus dipenuhi syarat double coincidence of wants ( kebutuhan yang timbul secara bersama-sama ).
Dengan semakin bertambah banyaknya kebutuhan manusia, syarat ini semakin sulit dipenuhi sehingga mendorong orang untuk menemukan suatu komoditas yang dapat digunakan masyarakat banyak sebagai alat tukar. Penggunaan alat tukar( yang kemudian kita sebut uang )membuat seseorang dapat menjual barang yang dimilikinya. Lantas, ia akan memperoleh uang yang dapat digunakan lagi untuk membeli keperluan lainnya.
Beberapa komoditas digunakan masyarakat sebagai uang namun yang paling unggul ialah Emas dan Perak. Kelebihan kedua jenis logam tersebut dibandingkan komoditas lainnya, yaitu jumlahnya terbatas sehingga harganya tinggi dan stabil ( tidak mudah berubah), disukai banyak orang, diterima masyarakat secara umum, tidak mudah rusak , serta dapat dipecah menjadi satuan yang lebih kecil.
Pada awal penggunaan emas dan perak sebagai alat tukar, digunakan emas dan perak dalam bentuk cair yang membutuhkan timbangan. Hal tersebut lama-lama terasa merepotkan. Kesulitan ini akhirnya teratasi dengan dikenalkannya koin (uang logam). Pada masing-masing koin dicantumkan berapa nilai koin tersebut yang disebut dengan nilai nominal.
Dengan adanya nilai nominal pada setiap koin, memudahkan orang untuk tidak harus menimbang emas atau perak, setiap kali akan bertransaksi. Pada koin emas atau perak, nilai nominal dari uang koin sama dengan berat (nilai) logamnya, atau dikenal dengan nilai intrinsic (nilai komoditas itu sendiri). Jadi jika satu koin emas yang ditimbang beratnya ialah 1 ons emas (nilai intrinsiknya) maka akan diberi cap 1 ons emas (nilai nominalnya ). Uang yang sama antara nilai intrinsik dan nilai nominalnya disebut juga dengan uang komoditas (commodity maney).
Pengertian uang adalah segala sesuatu yang diterima atau dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi. Jadi uang dapat berupa apa saja, asalkan masyarakat mau menerima sebagai alat pembayaran.
Untuk dapat digunakan masyarakat sebagai alat transaksi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi komoditas yang dijadikan sebagai uang, seperti berikut :
a. Tahan lama. Maksudnya, benda yang dijadikan sebagai uang harus tidak mudah rusak sehingga dapat digunakan dalam waktu yang cukup lama.
b. Nilainya stabil. Maksudnya Uang harus mempunyai nilai yang cukup stabil sehingga nilainya pada saat ini relatif sama dengan nilainya yang akan datang. Dengan demikian, orang mau menyimpan uang untuk dugunakan di masa datang karena relatif tidak akan merugikan.
c. Mudah dibawa-bawa. Salah satu syarat yang harus dipenuhi uang adalah mudah dibawa. Contohnya jika kalian ingin bebelanja senilai Rp. 100.000 kalian hanya cukup membawa uang satu lembar uang bernilai Rp. 100.000 yang ringan dan mudah dibawa.
d. Dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil. Ketika melakukan transaksi, jarang sekali kita membawa uang yang sama persis dengan harga barang yang akan kita beli. Untuk keadaan seperti itu, uang harus dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil sehingga dapat mencukupi kebutuhan transaksi. Misalnya, uang Rp. 5.000 dapat kita pecah menjadi lima lembar uang Rp. 1.000 atau uang 10 lembar Rp. 500.
e. Jumlahnya mencukupi. Artinya jumlah uang yang ada dalam suatu perekonomian haruslah mencukupi untuk keperluan semua transaksi.
Sekitar awal abad ke-16, masyarakat mulai membutuhkan tempat penyimpanan emas yang aman. Masyarakat mempercayakan penyimpanan emas dan perak kepada perajin emas. Sebagai tanda bukti penyimpanan perajin emas memberikan kertas bukti yang disebut Goldsmith’s Note. Jika orang yang menyimpan emas kepada perajin tersebut ingin melakukan transaksi mereka dapat mengambil emasnya dengan menggunakan kertas bukti.
Dalam perkembangannya, perajin emas semakin dipercaya sehingga orang tidak perlu mengambil simpanan emasnya melainkan cukup dengan menyerahkan tanda bukti penyimpanan emas. Penggunaan selembar kertas bukti penyimpanan emas tersebut ternyata semakin memudahkan kegiatan transaksi. Tanda bukti penyimpanan emas menjadi awal munculnya uang kertas.
Berikutnya, peranan tukang emas digantikan dengan bank. Bank menjanjikan tempat penyimpanan emas yang lebih aman. Pada mulanya, uang kertas yang dikeluarkan bank sama dengan banyaknya emas yang disimpan di bank. Oleh karena itu, uang sering disebut dengan Standar Emas. Namun setelah periode antara Perang dunia I dan II, hampir semua Negara tidak lagi menggunakan standar emas.
Uang yang diedarkan di masyarakat dengan jaminan emas di bank digantikan dengan jaminan pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah, dikenal dengan nama uang flat (flat money). Uang flat ini juga sering diartikan sebagai uang yang nilai nominalnya jauh lebih besar dibandingkan dengan nilai intrinsik. Contohnya saat ini uang rupiah pecahan terbesar ialah uang dengan nominal Rp. 100.000 yang lebih tinggi dibandingkan dengan nilai intrinsiknya (terbuat dari kertas). Read More..
Dengan semakin bertambah banyaknya kebutuhan manusia, syarat ini semakin sulit dipenuhi sehingga mendorong orang untuk menemukan suatu komoditas yang dapat digunakan masyarakat banyak sebagai alat tukar. Penggunaan alat tukar( yang kemudian kita sebut uang )membuat seseorang dapat menjual barang yang dimilikinya. Lantas, ia akan memperoleh uang yang dapat digunakan lagi untuk membeli keperluan lainnya.
Beberapa komoditas digunakan masyarakat sebagai uang namun yang paling unggul ialah Emas dan Perak. Kelebihan kedua jenis logam tersebut dibandingkan komoditas lainnya, yaitu jumlahnya terbatas sehingga harganya tinggi dan stabil ( tidak mudah berubah), disukai banyak orang, diterima masyarakat secara umum, tidak mudah rusak , serta dapat dipecah menjadi satuan yang lebih kecil.
Pada awal penggunaan emas dan perak sebagai alat tukar, digunakan emas dan perak dalam bentuk cair yang membutuhkan timbangan. Hal tersebut lama-lama terasa merepotkan. Kesulitan ini akhirnya teratasi dengan dikenalkannya koin (uang logam). Pada masing-masing koin dicantumkan berapa nilai koin tersebut yang disebut dengan nilai nominal.
Dengan adanya nilai nominal pada setiap koin, memudahkan orang untuk tidak harus menimbang emas atau perak, setiap kali akan bertransaksi. Pada koin emas atau perak, nilai nominal dari uang koin sama dengan berat (nilai) logamnya, atau dikenal dengan nilai intrinsic (nilai komoditas itu sendiri). Jadi jika satu koin emas yang ditimbang beratnya ialah 1 ons emas (nilai intrinsiknya) maka akan diberi cap 1 ons emas (nilai nominalnya ). Uang yang sama antara nilai intrinsik dan nilai nominalnya disebut juga dengan uang komoditas (commodity maney).
Pengertian uang adalah segala sesuatu yang diterima atau dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi. Jadi uang dapat berupa apa saja, asalkan masyarakat mau menerima sebagai alat pembayaran.
Untuk dapat digunakan masyarakat sebagai alat transaksi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi komoditas yang dijadikan sebagai uang, seperti berikut :
a. Tahan lama. Maksudnya, benda yang dijadikan sebagai uang harus tidak mudah rusak sehingga dapat digunakan dalam waktu yang cukup lama.
b. Nilainya stabil. Maksudnya Uang harus mempunyai nilai yang cukup stabil sehingga nilainya pada saat ini relatif sama dengan nilainya yang akan datang. Dengan demikian, orang mau menyimpan uang untuk dugunakan di masa datang karena relatif tidak akan merugikan.
c. Mudah dibawa-bawa. Salah satu syarat yang harus dipenuhi uang adalah mudah dibawa. Contohnya jika kalian ingin bebelanja senilai Rp. 100.000 kalian hanya cukup membawa uang satu lembar uang bernilai Rp. 100.000 yang ringan dan mudah dibawa.
d. Dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil. Ketika melakukan transaksi, jarang sekali kita membawa uang yang sama persis dengan harga barang yang akan kita beli. Untuk keadaan seperti itu, uang harus dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil sehingga dapat mencukupi kebutuhan transaksi. Misalnya, uang Rp. 5.000 dapat kita pecah menjadi lima lembar uang Rp. 1.000 atau uang 10 lembar Rp. 500.
e. Jumlahnya mencukupi. Artinya jumlah uang yang ada dalam suatu perekonomian haruslah mencukupi untuk keperluan semua transaksi.
Sekitar awal abad ke-16, masyarakat mulai membutuhkan tempat penyimpanan emas yang aman. Masyarakat mempercayakan penyimpanan emas dan perak kepada perajin emas. Sebagai tanda bukti penyimpanan perajin emas memberikan kertas bukti yang disebut Goldsmith’s Note. Jika orang yang menyimpan emas kepada perajin tersebut ingin melakukan transaksi mereka dapat mengambil emasnya dengan menggunakan kertas bukti.
Dalam perkembangannya, perajin emas semakin dipercaya sehingga orang tidak perlu mengambil simpanan emasnya melainkan cukup dengan menyerahkan tanda bukti penyimpanan emas. Penggunaan selembar kertas bukti penyimpanan emas tersebut ternyata semakin memudahkan kegiatan transaksi. Tanda bukti penyimpanan emas menjadi awal munculnya uang kertas.
Berikutnya, peranan tukang emas digantikan dengan bank. Bank menjanjikan tempat penyimpanan emas yang lebih aman. Pada mulanya, uang kertas yang dikeluarkan bank sama dengan banyaknya emas yang disimpan di bank. Oleh karena itu, uang sering disebut dengan Standar Emas. Namun setelah periode antara Perang dunia I dan II, hampir semua Negara tidak lagi menggunakan standar emas.
Uang yang diedarkan di masyarakat dengan jaminan emas di bank digantikan dengan jaminan pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah, dikenal dengan nama uang flat (flat money). Uang flat ini juga sering diartikan sebagai uang yang nilai nominalnya jauh lebih besar dibandingkan dengan nilai intrinsik. Contohnya saat ini uang rupiah pecahan terbesar ialah uang dengan nominal Rp. 100.000 yang lebih tinggi dibandingkan dengan nilai intrinsiknya (terbuat dari kertas). Read More..
Langganan:
Komentar (Atom)