Selama tahun 2002-2009 baru 4500 produk makanan dan minuman hasil industri rumah tangga di jawa barat yang memenuhi syarat untuk diedarkan ke masyarakat. ribuan produk lain belum memiliki izin edar. Produk yang belum berizin tersebut berpotensi membahayakan kesehatan.
Selama tahun 2002 - 2009 Baru 4.500 produk makanan dan minuman hasil industry rumah tangga di jawa barat yang memenuhi syarat untuk diedarkan ke masyarakat. Ribuan produk lain belum memiliki izin edar. Produk yang belum berizin tersebut berpotensi membahayakan kesehatan. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung mengatakan, bahwa banyaknya produk makanan dan minuman hasil produksi rumah tangga (PIRT) yang belum terdaftar disebabkan minimnya informasi terkait legalitas pemasaran. Beberapa waktu ini makanan minuman hasil industry rumahan menjadi sorotan masyarakat. Hal itu dipicu oleh beredarnya dendeng babi hutan. Badan POM pun tak menampik dugaan adanya pemalsuan izin edar PIRT oleh pengusaha. Peredaran produk makanan minuman tanpa izin edar, salah satunya akibat minimnya petugas pengawas. Inilah potret peredaran makanan minuman yang ada ditengah masyarakat, karenanya dihimbau masyarakat selaku konsumen harus lebih teliti lagi sebelum memutuskan membeli suatu produk. Dengan memperhatikan izin yang ada pada setiap kemasan. Karena perilaku konsumen kebanyakan sering mengabaikan hal ini. Pemerintah diharapkan lebih meningkatkan pengawasan terhadap makanan minuman yang beredar, diantaranya dengan lebih meningkatkan volume pemeriksaan rutin terhadap pasar. Himbauan kepada masyarakat pun juga harus lebih ditingkatkan dengan mengadakan penyuluhan kepada masyarakat terutama kaum Ibu. System pengawasan dan informasi yang sekarang ada hendaknya diperbaharui diantaranya membuka hot line khusus untuk menampung aspirasi dari masyarakat. Tentunya hal ini tidak akan berjalan dengan baik tanpa partisipasi dari masyarakat, hendaknya masyarakat melaporkan atau dapat menanyakan suatu produk ke pihak terkait, apabila menemukan produk yang tidak memiliki kejelasan mengenai izin edarnya. Pemerintahan pun harus memberikan sanksi keras kepada pada produsen makanan minuman yang menyalahi aturan, untuk menimbulkan efek jera. Lalu member peringatan akan mencabut izin yang diberikan, apabila ada perusahaan produsen yang tidak mencantumkan dengan jelas masa expired dan izin edar pada kemasan tiap produk. Mulai sekarang coba anda periksa apakah produk yang saat ini anda konsumsi sudah memiliki izin resmi. Dan biasakan diri anda apabila ingin membeli suatu produk makanan minuman agar memeriksanya lebih dahulu, tidak hanya masa expired dari produk, tapi juga izin edarnya. Demi kesehatan anda dan keluarga. Ingat didalam Negara yang kuat, terdapat masyarakat yang sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar